Makalah Warga
Negara dan Negara
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
Dinda Ayu
Larasati
11117743
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat NYA
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, Desember 2017
Dinda Ayu Larasati
Ø
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
b.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
c.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
2.Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang
akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang
bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan
berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Ø
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Ø
Tugas Utama Negara
a.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
b.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara
Ø
Sifat Sifat Negara
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki
sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara
memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan
agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam
masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya
adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap
negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai
sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama.
Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan
sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh
warga tanpa kecuali.
Ø
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang
kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara
kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara
didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem
sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan
diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat
tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan
kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai
kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa
negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan
penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2
macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan
negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua
anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang,
dan komunikasi.
Ø
Unsur Unsur Negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua
bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok
adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus
dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada
tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus
dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut
konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
a.
Rakyat
b.
Wilayah yang permanen
c.
Penguasa yang berdaulat
d.
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
e.
Pengakuan.
Ø
Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Ø
Kriteria menjadi Warga Negara
1. setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10.anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Ø Pasal Tentang Warga Negara
BAB X
Pasal 26
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.’’
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.’’
a.
Undang-Undang organik untuk melaksanakan amanat pasa
tersebut salah satunya UU No. 12 tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar